HEADLINEHUKUMNEWSREGIONALRIAU

Ditpolairud Polda Kepulauan Riau Amankan Kapal Asal Vietnam

457
×

Ditpolairud Polda Kepulauan Riau Amankan Kapal Asal Vietnam

Sebarkan artikel ini
Ditpolairud Polda Kepulauan Riau Amankan Kapal Asal Vietnam
Ditpolairud Polda Kepulauan Riau Amankan Kapal Asal Vietnam

News Saut, Riau, Senin 17 September 2018– Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan berhasil mengamankan dua kapal asal Vietnam yang kedapatan menangka ikan secara ilegal. Dalam Kapal tersebut ditemukan muatan Satu (1) ton ikan campur. Penangkapan terhadap dua kapal ikan asing atau ilegal fishing tersebut dilakukan pada saat Kapal Patroli (KP), selanjutnya KP Baladewa – 8002 melakukan pengejaran dam setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut telah melakukan ilegal Fishing.

“Kami langsung lakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan telah mengangkut 1 ton ikan,” kata Dir Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, Senin (17/9/2018).

Dalam kasus ini, Ditpolairud Kepri mengamankan barang-bukti (BB) berupa ikan campuran sebanyak 1 ton, Alat bantu tangkap (Border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, GPS merk haiyang 1 unit, GPS merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit, Radio merk icom 1 unit, Radio merk galaxy 1 unit, Radio merk any tone 1 unit. Selain itu juga mengamankan lat bantu tangkap (Border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, GPS merk haiyang 1 unit, GPS merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit, Radio tanpa merk 1 unit.

“Tersangka beserta barang buktinya telah kami amankan, dan saat masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya mereka terancam pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 uu no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan diduga melanggar pasal 85 jo pasal 9 jo pasal 92 uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 uu no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ya ancaman hukumannya penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah),” pungkasanya. (Amin)

Comment