News Satu, Riau, Rabu 17 Juli 2019- Ditpolair Korpolairud Polri berhasil menggagalkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal ke Malaysia. Terungkapnya pengiriman TKI ilegal ke Malaysia ini, berawal dari informasi masyarakat, jika akan ada pengiriman TKI ilegal dengan menggunakan Speed Boat di Kepulauan Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan Personel Kapal Polisi (KP) Yudistira – 8003 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri langsung menggagalkannya. Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan L (36) warga Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau.
“Kami amankan satu orang dalam kasus pengiriman TKI ilegal ini,” kata Komandan KP. Yudistira Yudistira – 8003, AKBP Handoyo Santoso, S.I.K., M.Si, Rabu (17/7/2019).
Tersangka L saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik dan bakal dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Ancaman pidana penjaranya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar,” pungkasnya. (Firman)
Komentar