HEADLINEHUKUMNASIONALNEWSRIAU

Polisi Ungkap Perdagangan Orang Ke Malaysia

×

Polisi Ungkap Perdagangan Orang Ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Polisi Ungkap Perdagangan Orang Ke Malaysia
Polisi Ungkap Perdagangan Orang Ke Malaysia

News Satu, Riau, Kamis 6 Desember 2018- Petugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengungkap jaringan tidak pidana Perdagangan Orang Dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara illegal. Para pekerja Migran Ilegal ini direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia melalaui jalur laut.

Perdagangan orang dan pekerja Migran ke Malaysia ini terungkap, setelah Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Pantai Batubesa, Nongsa, Batam.

Dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata benar adanya. Kemudian tim gabungan langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Kami langsung bergerak ke lokasi dan menggagalkan pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kamis (6/12/2018).

Dalam kejadian ini, 4 orang yang diduga bertanggungjawab atas perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal sudah diamankan oleh Polda Kepri. Keempat orang tersebut yakni, Z sebagai Penanggung Jawab,  RM yang merupakan Pemilik Kapal pengangkut PMI Ilegal, red),  M merupakan Penampung Dan Pengantar PMI Ilegal, sedangka J merupakan Orang yang Mengarahkan PMI Ilegal Saat Menaiki Kapal

“Mereka mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut, namun kami terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” tandasnya.

Selain memeriksa empat (4) orang yang diduga pelaku perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

Ke 29 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ini berasal dari Flores sebanyak 15 orang. Dari lombok enam (6) Orang, Makasar empat (4) Orang, Aceh satu (1) Orang, Bengkulu satu (1) Orang, Medan satu (1) Orang Dan Sumba satu (1) Orang.

“Dalam keterannya, mereka dijanjikan bekerja di perkebunan dengan iming-iming gaji yang lumayan besar,” terangnya.

Selain mengamankan, 29 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, dan 4 orang yang diduga sebagai pelaku perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Polda Kepri juga mengamankan beberapa barang bukti (BB).

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, satu (1) buku kwitansi pembelian minyak kapal, Uang tunai senilai Rp 10.200.000, empat (4) unit handphone, satu (1) unit mobil Toyota Avanza warna putih, satu (1) unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver, lima (5) buku paspor yang sudah di Black list,  satu (1)) unit kapal pancung dengan dua (2) mesin gantung merek yamaha 200 pk dan 115 pk.

“Beberapa barang bukti (BB) sudah kami amankan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 Dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,”pungkasnya. (Dani)

Comment