News Satu, Sampang, Rabu 9 September 2020- Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus 23 orang budak narkoba. 23 tersangka narkoba itu, ditangkap saat Polres Sampang melakukan Operasi Tumpas Narkoba mulai 24 Agustus 2020 sampai 4 September 2020. Rinciannya, 17 orang sebagai pengedar, sedangkan 6 orang lainnya sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan dari tanggal 24 Agustus 2020 lalu ada sekitar 19 kegiatan operasi. Sementara, untuk target operasi / TO baru 4 kasus yang telah terealisasi dan terungkap, sedangkan 15 kasus non TO dan masih dalam penyelidikan.
“23 orang yang telah ditetapkan tersangka ini, berhasil diamankan di berbagai Kecamatan Kabupaten Sampang, jadi tersebar peredarannya,” katanya, Rabu (9/9/2020).
Kapolres menjelaskan, dari semua kasus yang terungkap ini, barang bukti terbanyak yang diamankan polres yakni, dari kasus narkoba di wilayah Kecamatan Sokobanah dan Kecamatan Omben. Sedangkan, total barang bukti yaitu sebanyak 17, 81 gram narkoba jenis sabu -sabu. Kesemuanya berhasil diamankan oleh satresnarkoba Polres Sampang beserta Polsek jajaran.
Karenanya, nanti tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) 12 ayat (2). Kemudian, pasal 114 ayat (1) dan (2) pasal 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yang paling membuat Kapolres terheran, yakni modus kasus yang sempat menghebohkan Madura. Sebab, tersangka, memperalat santri kecil. Itu, kasus penangkapan tersangka MT area Pondok Pesantren di Kabupaten Sampang.
“Kami mohon maaf, karena sampai salah paham antara pengasuh dengan personil kepolisian. Dan akhirnya terselesaikan dengan baik juga ,” pungkasnya. (Yud)
Comment