News Satu, Sampang, Jumat 9 Oktober 2020- Setelah menyerahkan diri pemilik akun Facebook Allby Madura terungkap bernama Mohammad Sya’roni. Bahkan pada Selasa dini hari lalu kedatangannya diantar langsung oleh tokoh masyarakat dan beberapa kepala desa di Kabupaten Sampang.
Itu, sebagai upaya memenuhi panggilan klarifikasi pelaku yang diduga melakukan tindakan ujaran kebencian di sosmed yang digugat oleh para alumni santri Ponpes Karang Durin sehari sebelumnya. Selain tanggung jawab sebagai Warga Negara dan itikad baik, atas kesadaran dari kesalahannya.
Sehari setelah proses penyerahan diri tersebut, pelaku menjalani proses penyelidikan di Satreskrim sebagai seorang saksi. Itu, merupakan tahapan awal dari setiap pengungkapan kasus umum yang wajib dijalani.
“Penyidik Satreskrim Polres Sampang sudah menetapkan pemilik akun facebook Allby Madura yang kemudian terungkap dimiliki Mohamad Sya’roni sebagai tersangka,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Jumat (9/10/2020).
Hal Itu, sesuai dengan yang disangkakan terkait dugaan kasus ujaran kebencian terhadap kyai dan pondok pesantren Miftahul Ulum, Karang Durin, Sampang, Jawa Timur. Tersangka telah terbukti melanggar undang undang ITE. Sebab, dengan sengaja dan juga tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu. Bahkan, kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan Ras.
“Selain juga, terbukti memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik atau pemfitnahan pada pihak lain,” pungkasnya. (Yud)
Comment