HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSREGIONALSAMPANG

Polisi Sita Sabu dan Senpi Rakitan Dari Pengedar di Sampang

×

Polisi Sita Sabu dan Senpi Rakitan Dari Pengedar di Sampang

Sebarkan artikel ini
Polisi Sita Sabu dan Senpi Rakitan Dari Pengedar di Sampang
Polisi Sita Sabu dan Senpi Rakitan Dari Pengedar di Sampang

News Satu, Sampang, Senin 15 Februari 2021- Memberangus jaringan narkoba di Madura kembali membuahkan hasil. Kali ini berhasil diungkap lagi oleh jajaran Satreskoba Polres Sampang, Jawa Timur.

Kali ini pria inisial T(44) warga Dusun Danglebar, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang yang merupakan tersangka pengedar sabu-sabu berhasil diringkus anggota jajaran Polsek Sokobanah.

Alhasil dari proses penangkapan yang dilakukan oleh tim khusus di Desa Sokobanah Daya itu, tersangka juga membawa senjata api (Senpi) rakitan. Hal ini menjadi temuan tambahan bagi tersangka selain sangkaan narkoba atau benda haram itu pada Sabtu kemarin.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat jumpa wartawan Senin pagi, mengatakan, sebelumnya anggota mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan senjata api. Berdasarkan informasi itu kemudian anggota setempat melakukan penyelidikan dan pendalaman laporan masyarakat tersebut.

“Dari hasil penyelidikan anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan tersangka Toli (44) di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah,” terangnya pada media, Senin (15/2/2021).

Dengan sigap, kemudian anggota melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Dusun Danglebar, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah. Nah, dari upaya itulah petugas kembali menemukan bukti baru yakni sabu yang berada di rumah yang bersangkutan saat itu.

“Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, kami menemukan barang bukti sepucuk senjata api rakitan sejenis Revolver dan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 99,86 gram,” tandasnya.

Akibat perbuatan tersangka yang memiliki senjata api tanpa izin maka dijerat pasal (1) ayat (1) UU Darurat No. 12/Drt/ 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan dalam kasus kepemilikan Narkotika diterapkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (Yud)

Comment