Seorang Ayah Di Sampang Perkosa Anak Tirinya Hingga 25 Kali

News Satu, Sampang, Jum’at 25 September 2020- Entah apa yang ada dibenak seorang ayah tiri di Sampang, Madura, Jawa Timur ini, yang telah tega memperkosa anak tirinya hingga 25 kali. Aksi bejat ayah tiri tersebut mulai bulan Juni 2019 hingga akhir bulan Mei 2020.

Padahal, Gadis belia itu, merupakan anak sambung dari Istrinya yang telah dinikahinya sejak 2013. Tak hanya itu, selama ini pelaku tak segan-segan mengancam untuk menyebarkan foto tak senonoh si gadis ke orang lain, jika berani buka mulut.

Kelakuan pria tanggung itu terkuak, setelah akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Sampang. Itu, berdasarkan laporan polisi dari keluarga korban yang menerima pengaduan korban.

Pelaku berinisial RS 37, warga Dusun Pale Tengah, Desa Karang Nangger, Omben Sampang, Jawa Timur ini pun tak berkutik ketika diborgol polisi pada 10 September 2020. Saat itu, pelaku sedang mengikuti pengajian di Desa Seng Sareh, Sampang, sekiranya jam 22:00 wib.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena mencabuli LF anak tirinya, yang masih berumur 15 tahun sebanyak 25 kali”, tegas Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz saat jumpa wartawan, Jumat (25/9/2020).

Modusnya pun, tak tanggung tanggung saat itu. Dijelaskannya, sebelumnya RS memaksa meminumkan minuman keras pada korban LF, saat sedang nonton televisi sendirian. Sedangkan ibu kandungnya berada di kamar lain bersama saudara lainnya.

“Tak pelak lagi, saat korban tak sadarkan diri, Pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsunya tanpa perlawanan”, ungkapnya.

Kelakuan Ayah tak tau diuntung ini, akan diganjar Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Itu dijerat maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 Milyar. (Yud)

Komentar