News Satu, Sampang, Rabu 23 September 2020- Ada ada saja, bermaksud bercanda, menjadi bencana bagi 4 pemuda diamankan Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, 4 pemuda karena candaannya yang diduga telah melakukan penistaan agama.
Mereka semua berasal dari Kecamatan Robatal, Sampang. Dengan candaan yang viral seperti menirukan gerakan shalat, yang ironisnya, beberapa dari pemuda itu, sambil bermain handphone saat posisi sholat.
Terbukti, perbuatan mereka ternyata telah direkam pada Senin kemarin. Bahkan hal tak terpuji itu, diposting ke media sosial salah satu pemuda itu dengan durasi 2, 56 menit. Video viral tersebut, menggambarkan adegan mengikuti gerakan imam layaknya shalat berjamaah.
Namun, jamaahnya sibuk bermain gawai. Celakanya, bukannya menegur dan melarang adegan itu, kedua teman lainnya malah, juga sibuk merekam aksi mereka.
Fenomena video viral gerakan sholat tersebut, Polres Sampang, gerak cepat menyelidiki keberadaan para pelaku yang masih remaja itu. Itu dikhawatirkan, akan menyakiti perasaan masyarakat Madura yang religius.
Alhasil, didapati mereka semua merupakan warga Sampang. Yakni RN (15) dan AD (18) dari Dusun Arneh Barat, Desa Gunung Rancak, Robatal. Lalu, LT (18) dari Dusun Probungan, Desa Lepelle, serta ZN (16) asal Dusun Arneh Timur, Desa Lepelle, Robatal.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, keempat pemuda itu tetap harus diganjar sanksi meski diserahkan oleh kepala desa dan tokoh masyarakat setempat. Yakni, dihukum kerja sosial selama sebulan.
Ganjarannya, harus bersihkan tempat ibadah di desa setempat. Nantinya, diawasi langsung orangtua, kepala desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Bila hukuman itu dilanggar, maka akan diberi hukuman lebih berat lagi nantinya.
“4 pemuda ini tadi sudah memberi pernyataan minta maaf kepada warga dan dihadapan Bupati, dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya,” katanya, Rabu (23/9/2020).
Hafidz menilai, gerakan shalat sambil main handphone dilakukan pelaku tersebut dengan tindakan spontan. Mereka mengaku bercanda satu sama lainnya saat berkumpul. Tidak ada unsur kesengajaan untuk melecehkan agama.
“sebab itu, kami memberi sanksi sosial, mereka ada iktikad baik untuk mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” pungkasnya. (Yud)
Comment