News Satu, Situbondo, Senin 6 Mei 2024- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pedagang cilok yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
EK (36) ditangkap bersama rekannya, HM (31), di rumah masing-masing di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita lima poket sabu siap jual dengan berat total satu gram, serta seperangkat alat untuk menghisap narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Situbondo, Polda Jatim, AKP Muhammad Lutfi, mengungkapkan bahwa penangkapan keduanya merupakan hasil dari informasi masyarakat yang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui terlibat dalam peredaran sabu, karena alasan ekonomi, namun tindakan tersebut tidak dapat diterima karena melanggar hukum dan membahayakan masyarakat,” katanya, Senin (6/5/2024).
Lanjut Kasat Narkoba Polres Situbondo, kedua tersangka bserta barang buktinya sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, mereka bakal ijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Situbondo.
“Masyarakat diminta untuk terus mendukung dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas atau individu yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba, guna menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (Imam)