HEADLINENEWSPEMERINTAHANREGIONALSITUBONDO

Tidak Beri THR, Siap-siap Perusahan Di Situbondo Diberi Sanksi

1955
×

Tidak Beri THR, Siap-siap Perusahan Di Situbondo Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Tidak Beri THR, Siap-siap Perusahan Di Situbondo Diberi Sanksi
Tidak Beri THR, Siap-siap Perusahan Di Situbondo Diberi Sanksi

News Satu, Situbondo, Jumat 14 April 2023- Bupati Situbondo, Jawa Timur, Drs. H. Karna Suswandi MM, nampaknya memperhatikan nasib para karyawan Perusahaan. Pasalnya, banyak laporan tentang adanya sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya terhadap para karyawan.

Bahkan, Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi MM, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewajibannya perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Menindaklanjuti SE Bupati tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo langsung membuka Posko THR 2023. Hal itu dilakukan agar para karyawan bisa langsung melaporkan perusahaannya yang tidak memenuhi kewajiban.

“Semua Perusahaan yang ada di Situbondo telah dikirimkan SE Bupati tentang pencairan THR, dan selain itu kami juga buka Posko THR, jadi karyawan yang perusahaannya tidak memberi THR bisa langsung laporkan ke kami,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Situbondo, Kholil, Jumat (14/4/2023).

Lanjut Kholil, pemberian THR sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

“Sudah menjadi kewajiban Perusahan, dan kami juga telah menegaskan melalui SE Bupati,” tandasnya.

Ia menambahkan, Posko THR sebagai bentuk pengawalan dari pemerintah agar para pekerja bisa menerima haknya. Sehingga, dengan melalui posko THR, Disnaker akan memproses laporan tunggakan maupun keterlambatan pembayaran THR pekerja di Situbondo.

“Pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang ngeyel dan tidak membayarkan THR sebagaimana tertuang dalam aturan pemerintah berlaku,” tegasnya.

Soal masalah pekerja yang belum genap 1 tahun, Kholil menjelaskan, bagi pekerja belum genap satu tahun berhak menerima THR dengan perhitungan seperdua belas gaji pokoknya.

“Jika sudah bekerja selama 3 bulan, jadi THR-nya nanti sejumlah 3/12 gaji bulanan pekerja itu. Dengan catatan Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih,” lanjutnya.

Bagi perusahaan yang telat membayarkan THR maka dikenakan sanksi penambahan nominal THR sejumlah 5 persen dari total THR keseluruhan.

“Bagi perusahaan di Situbondo, yang tidak memberikan THR, maka akan dikenakan sanksi administratif bertahap sesuai dengan kadar pelanggaran dan penilaian lainnya.”Bisa sampai pembekuan aktivitas usaha,” pungkasnya. (Imam)

Comment