Ungkap Jaringan Madura, Polisi Sita Sabu 5,75 Gram Di Situbondo

Situbondo, Senin 10 November  2025 | News Satu- Perang melawan narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian. Kali ini, Satreskoba Polres Situbondo berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu asal Madura dan menangkap satu pelaku di Desa Ketah, Kecamatan Suboh.

Pelaku berinisial SG (35), warga Desa Ketah, dibekuk Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 17.05 WIB di sebuah warung di Dusun Jeruk. Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 paket sabu siap edar dengan berat total 5,75 gram, satu unit handphone, uang tunai Rp500 ribu, dompet kecil warna putih, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

“Kami berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu berikut barang bukti 5,75 gram. Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari seseorang asal Madura,” ungkap Kasat Narkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi, Senin (10/11/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Suboh. Petugas yang melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan begitu memastikan adanya transaksi narkotika.

“Tersangka sudah beberapa kali menjual sabu kepada pembeli di sekitar Suboh. Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tambah IPTU Tatang.

Kini, seluruh barang bukti sudah diamankan dan akan dikirim ke Bid Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menegaskan komitmen pihaknya untuk memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika di Situbondo. Semua akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Rezi Dharmawan. (Imam)

Komentar