SOP NEWS SATU

Standar Operasional Prosedur Perlindungan Wartawan News Satu

241
×

Standar Operasional Prosedur Perlindungan Wartawan News Satu

Sebarkan artikel ini
News Satu
News Satu

newssatu.com adalah salah satu media berbasis online yang diterbitkan secara profesional oleh insan pers yang berpegang teguh pada Undang-undang No 40 Tahun 1999, tentang pers Indonesia dalam menjalankan tugasnya wartawan newssatu.commendapat perlindungan hukum dari negara dan masyarakat serta perusahaan pers sebagaimana yang tertuang didalam standar operasional prosedur perlindungan wartawan yang ditetatapkan oleh dewan pers.

Sebagai media profesional perusahaan memiliki standar operasional prosedur perlindungan wartawan sendiri yang ditetapkan oleh perusahaan pers penerbit newssatu.com. Standar operasional prosedur perlindungan wartawan newssatu.comtermaktup dalam poin-poin berikut ini:

  1. Seluruh wartawan newssatu.com mendapat perlindungan yang sama sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 dan Standar operasional prosedur dari dewan pers.
  2. Wartawan newssatu.com wajib memahami dan menta’ati Undang-undang No 40 Tahun 1999/kode etik jurnalistik dan menjunjujung tinggi etika pers.
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan newssatu.com memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akurat dari sumber berita yang layak dipercaya dan kredibel. Untuk itu wartawan tidak melakukan plagiat dalam sebuah karya jurnalistik.
  4. Dalam karya jurnalistik wartawan newssatu.com tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah menyajikan berita berimbang (balance) dan tetap melakukan kroscek.
  5. Wartawan newssatu.com dalam menyajikan karya jurnalistik tetap memberikan perlindungan kepada narasumber tidak menyajikan berita berbau SARA dan memberikan perlindungan kepada anak-anak dibawah umur sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan pedoman pemberitaan ramah anak.
  6. Perusahaan dan redaksi tetap mengedepankan perlindungan bagi wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik, berupa perlindungan hukum upah yang layak dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Manajemen perusahaan pers dalam menjalankan tugasnya tetap mengedepankan Undang-undang No 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik dan peraturan perlindungan dewan pers tentang perlindungan wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.