HEADLINENEWSPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

48 Pengembang Perumahan Di Sumenep Belum Serahkan Fasum

×

48 Pengembang Perumahan Di Sumenep Belum Serahkan Fasum

Sebarkan artikel ini
48 Pengembang Perumahan Di Sumenep Belum Serahkan Fasum
48 Pengembang Perumahan Di Sumenep Belum Serahkan Fasum

News Satu, Sumenep, Rabu 14 Maret 2018- Pengembang Perumahan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) dari tahun ke tahun terus bertambah, bahkan saat ini ada 49 pengembang yang terdaftar di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK). Namun dari 49 pengembangan perumahan tersebut hanya satu (1) yang telah menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) ke PURKP dan CK Sumenep, sedangkan 48 pengembang masih belum menyerahkan.

“Hingga tahun 2018 ini, Cuma satu pengembang perumahan yang menyerahkan fasumnya pada kami, yakni Perumahan Nasional (Perumnas) Giling,” kata Kepala Dinas PURKP dan CK, Bambang Irianto, M.Si, Rabu (14/3/2018).

Dalam menyikapi masalah ini, Dinas Pekerjaan Umum, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Kabupaten Sumenep telah melakukan melakukan komunikasi dan melayangkan surat terhadap para pengembangan perumahan agar segera melimpahkan Fasum atau Fasosnya pada Pemerintah Daerah. Namun jika masih belum diserahkan, maka itu bukan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, melainkan tanggung jawab pengembang.

Mantan Kepala Disparbudpora ini mencontohkan, seperti kurang efektifnya drainase di areal perumahan dan mengakibatkan genangan air hingga masuk ke rumah warga, hal itu bukan tanggung jawab Pemerintah Daerah, melainkan pengembang yang harus segera memperbaikinya. Akan tetapi jika sudah diserahkan oleh pengembang, maka itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

“Setelah diserahkan ke Pemerintah Daerah, tim kami akan langsung melakukan pengecekan ke lokasi, dan jika ada fasum atau fasos yang tidak sesuai dengan aturan dalam pengembangan perumahan, kami akan langsung berkoordinasi dengan pengembang untuk segera diperbaiki, kemudian kedepannya fasum atau fasos yang diserahkan tersebut akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Perlu diketahui di Kabupaten Sumenep banyak pengembang perumahan, namun demikian hingga saat ini masih belum menyerahkan Fasum atau Fasosnya pada Pemerintah Daerah. Bahkan, jika di kategorikan ada empat (4) kategori pengembang perumahan di Sumenep yakni : (1) Pengembang Ada, Fasum atau Fasos belum diserahkan pada Pemkab Sumenep, (2) Pengembang Ada, Fasum atau Fasos diterlantarkan, (3) Pengembang ada, Fasum atau Fasos tidak ada, (4) Tidak ada Pengembang, Fasum atau Fasos tidak ada.

“Kami terus berupaya untuk memberikan pembinaan terhadap para pengembang perumahan di Sumenep. Bahkan beberapa kali kami mengundang para pengembang perumahan untuk membicarakan masalah fasum atau fasos. Namun ada pula yang perumahan yang tidak diketahui siapa pengembangnya, seperti Perumahan BTN,” pungkasnya. (Roni)

Comment