HEADLINENEWSPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

48 Pengembang Perumahan Di Sumenep Tak Patuhi Perda

×

48 Pengembang Perumahan Di Sumenep Tak Patuhi Perda

Sebarkan artikel ini
48 Pengembang Perumahan Di Sumenep Tak Patuhi Perda
48 Pengembang Perumahan Di Sumenep Tak Patuhi Perda

News Satu, Sumenep, Senin 17 Desember 2018- Bisnis property di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) nampaknya mulai menjadi peluang bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dan cepat dalam penjualan. Tak ayal banyak masyarakat baik berbadan hukum (Perusahan Property, red) maupun perseorangan membuka bisnis perumahan.

Namun demikian, banyak pengembang perumahan di Sumenep yang tidak memperhatikan aturan hukum atau prosedur yang telah ditetapkan. Bahkan ada sebagian pengembang Perumahan di Sumenep yang membangun terlebih dahulu baru mengurus perijinan, mulai dari kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun ijin alih fungsi lahan.

“Ya memang banyak pengembang di Sumenep yang tidak memperhatikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU),” kata Kabid Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK), Heri Kushendrawan, Senin (17/12/2018).

Bahkan, dari 49 pengembang perumahan yang terdata di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya (CK) Sumenep, hanya satu yang menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), sedangkan yang lainnya masih belum menyerahkan kepada Pemerintah Daerah. Padahal pihaknya sudah sering mengundang mereka untuk segera menyerhkan PSU-nya.

“Hanya Perumahan Nasional (Perumnas) Giling yang menyerahkan PSU-nya kepada kami,” ujarnya.

Kebanyakan para pengembang tidak menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemkab Sumenep, ternyata karena mereka masih belum lengkap PSU-nya dan terus melakukan pengembangan. Seharusnya sebelum membuka bisnis perumahan di suatu lokasi tertentu harus ada master plannya dan perijinannya diurus terlebih dahulu.

Para pengembang perumahan seharunya menyediakan Fasilitas Umum (Fasum) seperti jalan, Drainase dan lain sebagainya. Selain itu juga harus ada Fasilitas Sosial (Fasos). Bahkan pada saat ini ada beberapa pengembang perumahan yang tidak menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan tempat ibadah.

“Banyak pengembang yang tidak menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU), padahal itu harus ada agar ketika ada penghuni perumahan yang meninggal tidak kebingungan untuk memakamkannya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Site Plan Perumahan, sehingga kedepannya para pengembang perumahan bisa melangkapi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Sebab, dalam Perda tersebut mengatur secara keseluruhan tentang perumahan mulai fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

“Dengan Perda ini bisa mengatur dan ada sanksi administrasi yang jelas,” tandasnya.

Perlu diketahui di Kabupaten Sumenep banyak pengembang perumahan, namun demikian hingga saat ini masih belum menyerahkan Fasum atau Fasosnya pada Pemerintah Daerah. Bahkan, jika di kategorikan ada empat (4) kategori pengembang perumahan di Sumenep yakni : (1) Pengembang Ada, Fasum atau Fasos belum diserahkan pada Pemkab Sumenep, (2) Pengembang Ada, Fasum atau Fasos diterlantarkan, (3) Pengembang ada, Fasum atau Fasos tidak ada, (4) Tidak ada Pengembang, Fasum atau Fasos tidak ada.

“Kami terus berupaya untuk memberikan pembinaan terhadap para pengembang perumahan di Sumenep. Bahkan beberapa kali kami mengundang para pengembang perumahan untuk membicarakan masalah fasum atau fasos. Namun ada pula yang perumahan yang tidak diketahui siapa pengembangnya, seperti Perumahan BTN,” pungkasnya. (Roni)

Comment