“Penerima BLT-DD dalam membuka rekening tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandasnya.
Miskun memaparkan bahwa hasil kesepakatan bersama Bupati Sumenep saat pihaknya melakukan audiensi beberapa waktu lalu, pencairan BLT-DD dengan menggunakan jasa bank, maka jumlah nominal bagi penerima itu tetap utuh.
“Nominalnya itu 600 kali tiga bulan. Tetap utuh meski melalui bank,” jelasnya.
Untuk diketahui, pencairan dana BLT-DD baru bisa dilakukan setelah masing-masing kepala desa selesai melakukan musyawarah desa (Musdes) khusus, serta mengusulkan daftar nama calon penerima yang berhak mendapatkan bantuan itu.
“Setelah musdes desa dan mengusulkan daftar nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan itu, maka nanti dari Bank Jatim uangnya dikirim ke Bank BPRS, dari Bank BPRS langsung ke desa memberikan uangnya dan rekeningnya,” tandasnya. (Hasan)












Komentar