News Satu, Sumenep, Jumat 29 Maret 2024- Sorotan tajam kembali tertuju pada penggunaan dana alokasi khusus (DAK) di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Terungkapnya dugaan adanya pengkondisian dalam proses lelang proyek fisik DAK senilai Rp 37,1 miliar telah mengguncang basis politik dan masyarakat di Kabupaten Sumenep.
Proyek pelebaran Jalan Saronggi-Lenteng dan Jalan Simpang Tiga Pasar Ganding-Lenteng Barat menjadi pusat perhatian, dengan terkuaknya fakta bahwa dua proyek bernilai miliaran rupiah itu dimenangkan oleh satu rekanan saja.
Aktivis Pusat Kajian dan Analisis Kebijakan Daerah (Pusaka), Muhsin dengan suara tegasnya mengecam dugaan pengondisian dalam proses lelang. Ia menegaskan bahwa penyelewengan dalam penggunaan dana publik adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.
“Saya minta, Pemkab Sumenep dan otoritas terkait ditantang untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, sambil tetap menjaga integritas dan efektivitas pengelolaan dana publik,” katanya, Jumat (29/3/2024).
Menurutnya, skandal ini tidak hanya menggugah kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menjadi panggilan untuk reformasi sistem yang lebih adil dan bertanggung jawab.
“Dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas, skandal ini tidak hanya membuka tabir kondisi sebenarnya dalam pengelolaan dana publik, tetapi juga menjadi langkah menuju masa depan yang lebih terang dan berkeadilan bagi semua warga Sumenep,” tandasnya.
Dengan demikian, skandal proyek fisik DAK di Sumenep menjadi pendorong untuk perubahan menuju sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan adil dalam pengelolaan dana publik.
Media ini berupaya mengkonfirmasi pihak PT. Menara Inti Jaya Group sebagai rekanan pemenang tender. Tetapi, sampai berita ini ditulis belum ada akses yang bisa menghubungkan kepada pihak pelaksana. (Robet)