News Satu, Sumenep, Jumat 3 Nopember 2017- Meski baru berusia seumur jagung, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, direvisi. Bahkan, revisi Perda RPJMD ini sudah memasuki tahap penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD setempat.
Menanggapi hal ini, Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengatakan, perubahan terhadap RPJMD Sumenep 2016-2021 memang harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 18 tahun 2016. Dimana dalam PP Nomor 18 tahun 2016 ini, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun perangkat daerah baru sesuai dengan hasil pemetaan urusan konkuren.
“Mengacu pada PP itu (PP 18 Tahun 2016, red), Pemkab Sumenep sudah menyusun OPD baru yang tertuang dalam Perda Nomor 9 tahun 2016. Jadi ini perlu diselaraskan dalam RPJMD,” kata Bupati Sumenep, A Busyro Karim, Jumat (3/11/2017).
Ia menjelaskan, dengan dibentuknya struktur OPD baru ini, akan berimplikasi terhadap perubahan tugas dan fungsi perangkat daerah dan perubahan urusan penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk pemindahan urusan pemerintahan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi maupun ke pemerintah pusat. Selain itu, perubahan OPD ini juga berpengaruh terhadap alokasi pendanaan dan belanja daerah.
“Perubahan RPJMD ini dalam rangka penyesuaian terhadap UU Nomor 23 tahun 2015, PP 18 tahun 2016 dan Perda nomor 9 tahun 2016,” jelasnya.
Bupati dua periode ini menjelaskan, dalam revisi RPJMD ini tidak ada perubahan dalam visi-misi Pemkab selama lima tahun ke depan yakni Sumenep Super Mantap. Namun dari segi substansi materi yang terkandung, beberapa perubahan mendasar yang akan dilakukan. Seperti penyederhanaan indikator kinerja utama (IKU), penyempurnaan kinerja daerah dan kinerja OPD sesuai dengan pembagian urusan dan kewenangan.
“Untuk indikator kinerja utama yang awalnya 13 disederhanakan menjadi 8 indikator kinerja utama,” ujar Bupati Busyro.
Ia menambahkan, perubahan RPJMD ini sudah melalui tahapan dan mekanisme yang panjang. Mulai dari tahapan persiapan, pembentukan tim dan konsultasi publik yang dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2017.
“Selain itu, konsultasi DPRD, perubahan Renstra SKPD dan lain-lain. Jadi sama seperti halnya penyusunan dokumen RPJMD,” tukasnya. (Ozi)
Comment