News Satu, Sumenep, 02 April 2020 – Tertundanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhentikan sementara badan ad hoc yang tersebar di 27 Kecamatan setempat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bawaslu Sumenep nomor : 010/K.JI-26/HK.01.01/III/2020, tentang pemberhentian sementara Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Sumenep tahun 2020.
Dikeluarkannya SK yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris itu, salahsatu pertimbangannya adalah adanya SK Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tentang penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.
Koordinator Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i, menjelaskan, pemberhentian sementara badan ad hoc tersebut juga menindaklanjuti intruksi Bawaslu RI pada 27 Maret 2020, untuk dilakukan pemberhentian badan ad hoc oleh Bawaslu Kabupaten atau Kota per tanggal 31 Maret 2020.
“Bawaslu Sumenep melakukan proses pemberhentian sementara badan adhoc Bawaslu ini menindaklanjuti intruksi Bawaslu RI, sampai kita menunggu intruksi berikutnya,” terangnya, pada awak media, Kamis (2/4/2020).
Imam menambahkan, apabila tahapan Pilkada serentak sudah bisa dilaksanakan, tentunya masih harus menunggu intruksi lebih lanjut dari Bawaslu RI, apakah akan mengaktifkan kembali masa kerja Panwascam saat ini, ataupun melakukan rekrutmen ulang.
“Kalau itu kita menunggu intruksi selanjutnya. Sekarang kita sifatnya melakukan pemberhentian sementara atas penundaan tahapan Pilkada,” pungkasnya. (Hasan)