HEADLINENEWSPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

Benarkah Ada Konspirasi Penerbitan SHM Pantai Gersik Putih Sumenep?

×

Benarkah Ada Konspirasi Penerbitan SHM Pantai Gersik Putih Sumenep?

Sebarkan artikel ini
Benarkah Ada Konspirasi Penerbitan SHM Pantai Gersik Putih Sumenep?
Benarkah Ada Konspirasi Penerbitan SHM Pantai Gersik Putih Sumenep?

News Satu, Sumenep, Rabu 31 Mei 2023- Dalam menyelesaikan polemik reklamasi pantai untuk tambak garam Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengundang warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, untuk dilakukan mediasi dengan Pemerintah Desa setempat dan investor.

Namun, dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu antara warga yang menolak penggarap dan Pemerintah Desa dalam rapat koordinasi yang dipimpinan Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Nakar) Abd Rahman Riadi itu.

Bahkan, dalam mediasi ini terungkap fakta baru mengenai tanah negara di kawasan laut Gersik Putih yang akan digarap jadi tambak garam tersebut. Yaitu 20 Hektar yang belum Sertifikat Hak Milik (SHM) ternyata sudah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan wajib pajak atas nama Mohab yang sekarang menjabat sebagai Kades.

Koordinator Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Amirul Mukminin mengaku heran dengan terbitnya SPPT atas objek lahan dikawasan laut atas nama Mohab.

“Ini fakta baru yang kami terima. Artinya diluar SHM yang sebelumnya ada 4 atau 6 Ha atas nama Mohab, juga ada lahan lain yang juga diproses untuk di SHM dan sekarang masih SPPT atas nama Mohab,” ujarnya, Rabu (31/5/2023).

Pihaknya mempertanyakan proses atau mekanisme penerbitan SPPT atas objek lahan di kawasan laut tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta penjelasan mengenai dasar terbitnya SPPT tersebut.

“Kami menduga ada konspirasi banyak pihak tidak hanya BPN dan Desa, tapi juga ada pihak lain termasuk Dinas tekhnis di Pemkab dalam legalisasi kepemilihan lahan yang awalnya laut menjadi milik perorangan,” katanya.

Sedangkan, Perwakilan Pemerintah Desa Gersik Putih Masdawi mengakui jika 21 Ha dari 41 Ha yang akan digarap dikuasai per orangan atas dasar SHM. Sedangkan, sisanya 20 Ha masih tanah negara.

“Tapi, bukan semuanya SPPT atas nama Kades, hanya 6 Hektare,” katanya membantah.

Lanjut Masdawi, 20 Hektare tanah negara termasuk yang SPPT atas nama Kades itu yang akan dibagi dengan pihak penggarap.

“Sedangkan untuk masyarakat 10 hektaran dalam bentuk lahan jadi yang sudah dibangun tambak,” dalihnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Nakar) Abd Rahman Riadi mengatakan, dari 41 Hektare yang akan digarap 21 sudah dikuasai per orangan dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM).

“20 Hektare diluar SHM itu saat ini diusahakan agar dikelola bersama atas nama Kades (Mohab, red). Sekarang SPPT, belum ber SHM,” terangnya.

Rahman menjelaskan, dalam penyampaiannya Kades Gersik Putih mengaku laut yang di SPPT atas nama dirinya nantinya akan diserahkan ke Desa untuk dikelola bersama demi kesejahteraan masyarakat.

“Karena menurut Mohab Kepala Desa Gersik Putih, tidak mungkin diatasnamakan warga satu per satu. Makanya diatas namakan dirinya, nanti akan diserahkan ke masyarakat,” tandasnya.

Rahman mengaku belum ada kesepakatan antara dua belah pihak baik warga yang menolak maupun penggarap dan Pemdes termasuk pemilik SHM dalam forum tersebut. Untuk itu, pihaknya mendorong Desa supaya melakukan komunikasi lagi untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai program pembangunan tambak garam.

“Jadi perlu komunikasi lagi dengan masyarakat supaya kondusif. Apalagi, tadi Kades bersedia untuk menyerahkan lahan yang ber SPPT itu kepada masyarakat,” pungkasnya. (Roni)

Comment