Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengungkapkan, dari total DBH Migas 2023, jika dibagikan ke seluruh penduduk Madura sebanyak 3.963.711 jiwa, maka setiap orang menerima Rp 31.273. Nilainya semakin berkurang jika dibagi per wilayah. Misalnya, untuk Kabupaten Sumenep, satu orang mendapatkan Rp 28.881 dari total DBH migas yang diterima.
“Ini agak sulit. Yang pasti, solusinya harus ada penambahan DBH migas yang berpihak kepada masyarakat di Pulau Madura,” tandasnya.
Achmad Fauzi menambahkan, dirinya akan terus mendorong perubahan formula penghitungan DBH migas dari produksi kotor (cost production) yang di-lifting.
“Begitu juga dengan penghitungan gas alamnya, menyesuaikan persentase diambil dari produksi kotor gas yang di-lifting,” jelasnya.
Fauzi juga mengusulkan pemerintah pusat untuk menambah kewenangan daerah dalam pembagian keuangan (financial sharing). Kemudian, mendorong rekonsiliasi penghitungan ulang lifting migas.
Untuk jangka panjang, Fauzi bakal memperjuangkan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan UU Migas.
“Harus ada penambahan DBH migas yang berpihak kepada masyarakat di Pulau Madura,” kata Fauzi.
Menurutnya, perusahaan migas segera melaksanakan hak participating interest (PI) 10 %, yang merupakan mandat dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, ke daerah. Ini mesti dilakukan demi kesejahteraan masyarakat.
“Saya harap perusahaan migas lebih berpikir dengan social oriented, bahwa sesungguhnya apa yang diberikan kepada daerah 10% itu ujung-ujungnya juga diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Perlu diketahui, di Kabupaten Sumenep ada beberapa perusahaan Migas yang telah beroperasi, seperti PT Ophir Medco Energy Company, HCML, KEI dan EML. Namun dari beberapa perusahaan migas tersebut tiga diantaranya sudah melakukan eksploitasi, yakni, HCML, KEI dan PT Ophir Medco Energy Company. (Robet)
Comment