EKONOMIHEADLINEKEPULAUANMIGASNEWSREGIONAL

Diduga Ada Penyimpangan, BPH Migas Akan Tindak Pengelola APMS Di Sumenep

×

Diduga Ada Penyimpangan, BPH Migas Akan Tindak Pengelola APMS Di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Diduga Ada Penyimpngan, BPH Migas Akan Tindak Pengelola APMS Di Sumenep
Diduga Ada Penyimpngan, BPH Migas Akan Tindak Pengelola APMS Di Sumenep

News Satu, Sumenep, Sabtu 3 Maret 2018- Menindaklanjuti laporan dari Komunitas Warga Kepulauan Kangean (KWKK) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), Badan Pengatu Hilir minyak dan Gas (BPH Migas) langsung melakukan pengecekan ke dua APMS di Kepulauan Kangean.

Hal itu dilakukan, untuk memastikan laporan masyarakat dan sekaligus melakukan pengawasan rutin terhadap pendistribusian BBM di semua wilayah termasuk di kepulauan Kangean.

Komite BPH Migas, Hendry Ahmad mengatakan, setelah dilakukan pengecekan dilapangan, pihaknya menemukan banyak indikasi penyimpangan dalam tata niaga BBM yang penjualannya diluar ketentuan Perundang-undangan yang telah ditetapkan.

“Temuannya itu, nanti saya akan sampaikan pada Pertamina agar di lakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku. Sebab masalah kebijakan berada di Pertamina dalam memberikan sanksi,” katanya, Sabtu (3/3/2018).

Di lapangan BPH Migas menemukan  adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh dua (2) APMS di Kangean, yakni penyaluran BBM dari APMS sebagian di salurkan para pengecer yang tujuannya untuk di perjual belikan kembali dengan harga yang lebih mahal.

Padahal dalam aturan hal itu tidak boleh, serharusnya APMS menyalurkan pada konsumen dengan harga yang telah di tetapkan pemerintah, yakni kalau solar Rp. 5.150 dan premium Rp. 6. 550.

“Dilapangan penyaluran BBM yang dilakukan APMS malah dijual pada para pengepul pengepul dengan harga ditas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah,” ungkapnya.

Baca : KWKK Laporkan 2 APMS Kangean Sumenep Ke BPH Migas

Bahkan, setelah pihaknya melakukan investigasi terhadap para pengepul atau pengecer, mereka mengaku membeli dari APMS dengan harga yang berebda atau lebih tinggi dari HET, akibatnya harga Premium maupun Solar ditingkat pengecer mencapai Rp 9 ribu hingga Rp 10 ribu/botol.

“Secara Administrasi Pertamina yang akan memberikan sanksinya, sedangkan secara hukum masalah penyimpangan dalam penjualan BBM, kami serahkan pada apara Kepolisian,” pungkasnya. (Roni)

Comment