News Satu, Sumenep, Senin 16 April 2018- Diduga melakukan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017, Deky Candra Permana, Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Hari ini, Senin (16/4/2018) Kades Kertasada kami tahan, dan dititipkan pada Rutan Klas IIB Sumenep,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hada, Senin (16/4/2018) kepada sejumlah awak media.
Tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada PTSL tersebut dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti.
“Selama 20 hari tersangka menjadi tahanan kami (Kejari Sumenep, red),” ujarnya.
Lanjut Kasi Pidsus Kejari Sumenep, tersangka diduga kuat telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pemohon PTSL tahun 2017. Dalam aksinya tersangka mengambil uang terlebih dahulu dari pemohon dengan diluar ketentuan biaya sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Pungli yang dilakukan para pemohon PTSL ini mencapai kisaran Rp 157 juta,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Roni)
Comment