HEADLINEMADURANEWSPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Pejabat Sekda Kabupaten Sumenep Segera Terisi

×

Pejabat Sekda Kabupaten Sumenep Segera Terisi

Sebarkan artikel ini
Pejabat Sekda Kabupaten Sumenep Segera Terisi
Pejabat Sekda Kabupaten Sumenep Segera Terisi

News Satu, Sumenep, Sabtu 5 Agustus 2017- Mundurnya Hadie Soetarto sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuat jabatan strategis di pemerintahan tersebut kosong. Bahkan,  saat ini mulai beredar nama-nama pejabat di lingkungan Pemkab yang dipandang cocok untuk menduduki jabatan Sekda.

Berdasarkan isu yang beredar, setidaknya ada empat nama yang diproyeksikan layak untuk menggantikan posisi Hadi Soetarto sebagai Sekretaris Daerah. Keempat nama tersebut yakni Inspektur (Kepala, red) Inspektorat yang saat ini menjabat Plt Sekda, R Idris, Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi, Kepala PUPR, Bambang Irianto dan kepala Bina Marga, Edi Rasiyadi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), R Titik Suryati, mengaku tidak mengetahui perihal nama-nama yang digadang-gadang akan menduduki jabatan Sekda. Namun, proses pengisian jabatan Sekda saat ini sedang berjalan.

“Pengisian jabatan Sekda akan dilakukan secepatnya. Saat ini masih dalam proses,” kata kepala BKPSDM Sumenep, R Titik Suryati, Sabtu (5/8/2017).

Ia menjelaskan, proses pengisian jabatan Sekda nantinya akan dilakukan melalui seleksi terbuka. Pemkab saat ini masih menunggu panitia seleksi dari provinsi yang direkomendasikan oleh Gubernur. Sebab, salah satu unsur yang menjadi Pansel harus harus berasal dari Pemprov.

“Kemarin bapak Bupati sudah menandatangani permohonan ke Gubernur. Saat ini kita masih menunggu,” ujarnya.

Mantan Kabag Hukum Setkab Sumenep ini menambahkan, persyaratan utama untuk menduduki posisi sekretaris daerah maksimal berumur 56 tahun. Hal itu mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017. Sedangkan untuk persyaratan lainnya akan ditentukan oleh Pansel.

“Untuk persyaratannya nanti Pansel yang menentukan. Yang jelas berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 maksimal 56 tahun,” jelas Titik.

Disoal tentang siapa kandidat kuat yang akan menduduki jabatan Sekda, Kepala BKPSDM ini tidak berkomentar. Menurutnya, semua pejabat sama-sama berpeluang untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda selama memenuhi syarat.

“Selama memenuhi syarat semuanya berpeluang jadi calon Sekda,” pungkasnya. (Ozi)

Comment