Meski begitu, pihaknya enggan menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan pada para ASN nakal tersebut.
Sementara, Kepala Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, menerangkan bahwa untuk para ASN di Sumenep agar bisa melaksanakan amanah dengan sungguh-sungguh.
“Jika tidak, maka kami akan menindak tegas sesuai petunjuk dari bupati, yakni tidak boleh bermalas-malasan. Melainkan harus tetap bekerja secara maksimal,” katanya.
Sebab, menurutnya, bagaimanapun kinerja ASN tetap harus diawasi sebagaimana hari-hari biasa. Diharapkan, para ASN tidak menjadikan bulan ramadhan sebagai alasan untuk tidak bekerja secara produktif.
“Silakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaporkan kepada bupati jika ada temuan itu. Setelah itu baru bupati memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa dan melakukan tindakan,” jelas Yatik.
Ia menambahkan, ASN yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi bertahap, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
“Sanksi ringan itu berupa peringatan, sedangkan sanksi berat jika terpaksa akan diberhentikan dari jabatan ASN,” tandasnya. (Hasan)
Comment