News Satu, Sumenep, Jumat 1 Mei 2020- Pemerintah keluarkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang anggarannya langsung di ambil dari Dana Desa (DD) untuk penanganan masyarakat yang terdampak virus corona atau Covid-19. Sedangkan dalam penggunaanya Pemerintah Desa bisa menggunakan maksimal 30 pesenn dari DD tersebut, oleh karena pengawasan terhadap penyaluran BLT perlu dilakukan oleh semua pihak.
“Masyarakat bisa melaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan. Itu sudah bisa pidana,” ungkap Moh. Ramli Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Jumat (1/5/2020).
Lebih lanjut Ramli menjelaskan bahwa, BLT itu merupakan bentuk upaya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak virus Corona atau Covid-19.
“Bila tidak prosedural, masyarakat juga bisa melaporkan ke Inspektorat. Masyarakat itu sebagai agent of control,” katanya.
Selain masyarakat, sambungnya, jajaran Kepolisian, Kejaksaan, Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga hatus melakukan pengawasan dalam penyaluran BLT yang bersumber dari DD tersebut.
Menurutnya, yang berhak mendapatkan BLT tersebut yakni diantaranya, mantan buruh pabrik yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelaku Unit Keuangan Mikro (UKM), buruh harian, buruh tani, kuli, ojek pangkalan/ online, sopir angkot, tukang becak, nelayan dan pedagang kaki lima.
“Kriteria itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) yang ditandangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sumenep, (17/04/20) kemarin,” tandasnya. (Hasan)