HALO POLISIHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSATPOL PPSUMENEPTNI/POLRI

Brantas Rokok Ilegal, Satpol PP Bersama Tim Gencar Datangi Warung-Warung

171
×

Brantas Rokok Ilegal, Satpol PP Bersama Tim Gencar Datangi Warung-Warung

Sebarkan artikel ini
Brantas Rokok Ilegal, Satpol PP Bersama Tim Gencar Datangi Warung-Warung
Brantas Rokok Ilegal, Satpol PP Bersama Tim Gencar Datangi Warung-Warung

News Satu, Sumenep, Kamis 15 September 2022- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama tim gencar mendatangi warung atau toko guna memberantas rokok ilegal yang masih marak.

“Selama 10 hari sejak 05 hingga 15 September 2022, kami turun langsung ke warung-warung untuk mendata ada tidaknya peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy, Kamis (15/9/2022).

Lanjut Maulidy, Nanti hasil dari pengumpulan data itu akan disampaikan kepada bea cukai melalui aplikasi Siroleg agar ditindak lanjuti sehingga peredaran rokok ilegal bisa dicegah.

“Saat kegiatan berlangsung. Kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara,” tambahnya.

Dalam kegiatan itu, tim yang ikut turun ke warung-warung itu di antaranya Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.

“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022,” ungkapnya.

Sekadar informasi, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Zalwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.