HEADLINENEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

Bubarkan BUMD Bermasalah, Aktivis Pusaka Segel Kantor BUMD Di Sumenep

×

Bubarkan BUMD Bermasalah, Aktivis Pusaka Segel Kantor BUMD Di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Bubarkan BUMD Bermasalah, Aktivis Pusaka Segel Kantor BUMD Di Sumenep
Bubarkan BUMD Bermasalah, Aktivis Pusaka Segel Kantor BUMD Di Sumenep

Sedangkan, di PT Wira Usaha Sumekar (WUS) yang bergerak dibidang bengkel mobil, PI MIGAS dan SPBU, juga pernah ada skandal korupsi. Bahkan, 2 orang ditetapkan tersangka dan telah menjalani masa tahanan. Namun, sampai saat ini masih ada yang belum diungkap ke publik dalam kasus dugaan korupsi tersebut, meski 2 orang telah menjalani masa tahanan dan pengembalian uang Negara yang di korupsi.

Sedangkan, PD Sumekar bergerak dibidang, penyediaan beras bagi ASN dan obat-obatan hingga saat ini masih belum jelas berapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau kontribusinya ke daerah. Kemudian ada PDAM bergerak dibidang penyediaan air minum, serta Bank BPRS Bhakti Sumekar bergerak dibidang per-bankan.

“Sebaiknya Bupati segera melakukan evaluasi terhadap BUMD yang dinilai bermasalah dan hanya membebani daerah,” tukasnya.

Berdasarkan hasil kajiannya, BUMD milik Pemkab Sumenep tersebut tidak mampu untuk memberikan kontribusi pada daerah. Jelas dalam 2 tahun terakhir kontribusi BUMD hanya stagnan pada angka sebesar 0,6 persen dari total APBD Sumenep tahun 2022-2023.

“Sedangkan jika dihitung dari perolehan PAD, maka BUMD Sumenep hanya mampu menyumbang 6 persen saja. Artinya bahwa pengelolaan dan manajemen badan bisnis tersebut tidak bisa membantu peningkatan ekonomi dengan baik di kabupaten Sumenep,” ungkapnya.

Muhsin menambahkan, jika BUMD hanya stagnan pada angka tersebut, sebab tidak semua dari BUMD yang ada mampu memberikan kontribusi laba pada APBD dan dinilai hanya menjadi parasit dengan menggerogoti APBD melalui penyertaan modal tanpa deviden yang jelas.

“Bahkan bukan hanya tidak memberikan laba atau mandek tetapi memberikan kerugian dan terlilit hutang. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 343 (1) Pengelolaan BUMD yakni harus memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik,” tandasnya.

Belum lagi persoalan ditubuh BUMD yang gencar mengalami persoalan kasus tindak pidana korupsi. Meskipun pelaku sudah tertangkap. Akan tetapi, jika melihat tata kelola BUMD yang amburadul dan tidak sebanding antara penyertaan modal dengan hasil yang diperoleh.

“Maka kondisi BUMD yang seperti demikian hanya akan terus mengundang kecurigaan bahwa di tubuh BUMD Sumenep menjadi lumbung tikus yang harus dihanguskan,” pungkasnya.

Tidak puas dengan beorasi di depan Pemkab Sumenep, aktivis Pusak ini juga melakukan aksi penyegelan di kantor bersama PT WUS dan PT Sumekar. Bahkan, mereka berjanji akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi, jika Bupati Sumenep tidak melakukan evaluasi terhadap BUMD yang hanya menjadi parasite. (Robet)

Comment