Bupati Sumenep, Kades Harus Koordinasi Dan Konsultasi Dengan Kejaksaan Dalam Pengelolaan DD

Spread the love

News Satu, Sumenep, Kamis 8 September 2022- Dalam pengelolaan Dana Desa (DD) maupun pengelolaan Dana lainnya yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa atau Kepala Desa (Kades) sebaiknya berhati-hati agar tidak ada kesalahan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dan Kejaksaan Negeri setempat, telah menandatangani nota kesepahaman, terkait sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan akuntabel.

“Saat ini, kami (Pemkab Sumenep, red) telah menandatangai nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari),” katanya, Kamis (8/9/2022), saat peluncuran program Jaksa Jaga Desa Kabupaten Sumenep, di Balai Desa Paberasan.

Memorandum of Understanding (MoU) itu dilakukan, lanjut Achmad Fauzi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini, untuk mengimplementasikan  program Jaksa Jaga Desa Kabupaten Sumenep, dalam bentuk pendampingan, bimbingan, konsultasi dan penyuluhan hukum.

Baca Juga :  Arsitektur Masjid Jamik Sumenep

“Program jaksa jaga desa adalah niat baik Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik, supaya pelaksanaan program pembangunan desa tidak menuai masalah hukum,” tandasnya.

Komentar