“Korban merasa takut dan akhirnya, korban memberikan kedua handponenya kepada tersangka sebagai jaminan,” katanya.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres Sumenep.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Setelah diketahui, pelaku langsung ditangkap dan dimintai keterangan terkait dengan perbuatannya.
“Pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, korban akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 9 tahun. (Hasan)
Comment