News Satu, Sumenep, Rabu 25 Maret 2020- Antisipasi penyebaran virus Covid-19, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, perpanjang proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa di rumahnya masing-masing.
Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Timur yang diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2020, dengan Nomor Surat B-1752/Kw.13.1.2/KP.01/03/2020. Yang merupakan kelanjutan dari SE yang dikeluarkan sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2020 lalu.
“SE terbaru ini merupakan edaran untuk memperpanjang masa belajar di rumah sampai tanggal 5 April 2020,” ungkap Mohammad Tawil, Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep, Rabu (25/03/2020).
Dalam proses KBM di rumah, lanjutnya, para siswa bisa belajar secara online melalui Media Sosial (Sosmed), yakni salahsatunya lewat grup WhatsApp ataupun tugas-tugas mandiri bagi siswa.
“Dimana guru tetap memantau sistem pembelajaran siswa di rumah yang dikontrol oleh Kepala Sekolah, dan diawasi oleh pengawas, serta berkoordinasi langsung dengan Kemenag di bidang Pendidikan,” kata Tawil.
Ia menambahkan, untuk ujian sekolah, Kemenag Sumenep akan mengundur semua kegiatan, baik try out, ujian madrasah, ataupun ujian nasional.
“Semua ujian sekolah diundur, Karena dianggap masa tenggang oleh pemerintah, kalau ini dipaksakan dan terjadi apa-apa, siapa yang bertanggungjawab,” timpalnya.
Untuk sekolah yang masih memaksakan untuk mengaktifan siswanya masuk, Tawil menegaskan bahwa hal itu diluar tanggungjawab Kemenag Sumenep.
“Kami tidak bisa bertanggungjawab kalau misalnya terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, sebab SE yang sudah disampaikan itu tentunya sudah melalui prosedur dan mekanisme yang jelas,” pungkas Tawil. (Hasan)