News Satu, Sumenep, Selasa 24 Maret 2020- Merebaknya penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran tentang penundaan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal itu dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Ibu Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan Covid-19.
“Terkait PPS yang di tetapkan pada tanggal 22 Maret 2020, sejak surat ini dikeluarkan, maka KPU Sumenep menunda masa kerja PPS di 27 Kecamatan yang ada,” kata A. Warist, Ketua KPU Sumenep, Selasa (24/3/2020).
Ia melanjutkan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih juga di tunda.
“Awalnya, pembentukan PPDP itu akan digelar pada tanggal 26 Maret 2020 s/d 15 April 2020, sedangkan Coklit akan dilaksanakan pada tanggal 18 April s/d 17 Mei 2020,” katanya.
Selain itu, lanjut A. Warist, tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020 juga akan ditunda. Sementara kelanjutan masa penundaan tersebut, A. Waris mengungkapkan, akan menunggu kelanjutan lebih lanjut dari KPU RI.
“Semoga dengan penundaan ini, Virus Corona terus diantisipasi,” harapnya. (Hasan)