HEADLINENEWSREGIONALSUMENEP

Covid-19, KPU Sumenep Tunda Tahapan Pilbup 2020

224
×

Covid-19, KPU Sumenep Tunda Tahapan Pilbup 2020

Sebarkan artikel ini
Covid-19- KPU Sumenep Tunda Tahapan Pilbup 2020
Covid-19- KPU Sumenep Tunda Tahapan Pilbup 2020

News Satu, Sumenep, Senin 23 Maret 2020- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunda tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020. Hal itu dilakukan setelah ada Surat Edaran(SE) dari KPU RI Nomor 8 Tahun 2020, yang diterima pada Sabtu (21/3/2020).

Dalam SE KPU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Imbas Covid-19 atau Corona ini, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) masalah penundaan tahapan Pilkada,” kata Rafiqi Tanzil, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Senin (23/3/2020).

Ia mengatakan,  Masih ada 16 tahapan yang harus dilalui KPU Sumenep sebelum pemungutan suara. Tahapan yang terdekat adalah pengadaan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Saat ini, tahapan rekrutmen PPDP itu sudah ditunda. Mengenai jadwal tahapan PPDP selanjutnya, KPU belum dapat memastikan jadwalnya. Sebab, sifatnya menunggu dari KPU RI.

“Jika KPU RI memerintahakan berlanjut, maka tahapan PPDP akan segera dijadwalkan. Sebab, KPU Sumenep sifatnya menunggu instruksi dari KPU RI,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa tahapam sudah dilakukan, termasuk pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) yang dilakukan pada Minggu (22/3/2020). Seharusnya, rekrutmen PPDP diagendakan setelah pelantikan PPS. Selanjutnya, tahapan demi tahapan masih menunggu instruksi dari KPU RI. Harapannya, wabah Covid-19 cepat usai. Sehingga, penundaan tahapan KPU tidak berlarut.

“Semoga masyarakat dijauhkan dari Covid-19,” ucapnya.

Ada beberapa tahapan pilkada yang belum selesai, yakni pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat, pelaksanaan pendaftaran survei atau jejak pendapat, pendaftaran pemantauan pemilu, pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Selain itu, pencocokan dan penelitian daftar pemilih, rekapitulasi DPS tingkat kabupaten, penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten kepada PPA melalui PPK, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS.

Selanjutnya, masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dan wakil bupati kepada KPU kabupaten, pengumuman DPT oleh DPS, Perbaikan DPS oleh PPS, penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, kampanye serta pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Tahapan tersebut nantinya akan dijdawal ulang setelah ada instruksi dari KPU RI,” pungkasnya. (Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.