HEADLINEHUKRIMHUKUMMADURANEWSREGIONALSUMENEP

Diduga Melakukan KDRT, Anggota Polres Sumenep Dilaporkan

×

Diduga Melakukan KDRT, Anggota Polres Sumenep Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Diduga Melakukan KDRT, Anggota Polres Sumenep Dilaporkan
Diduga Melakukan KDRT, Anggota Polres Sumenep Dilaporkan

News Satu, Sumenep, Kamis 31 Agustus 2017 Seorang anggota polisi di lingkungan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial SA (23) dilaporkan oleh istri dan mertuanya ke Mapolres setempat, Kamis (31/8/2017). Anggota berpangkat Bripda tersebut dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Laudi Asria Ayu Larozi (22) warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.

Orang tua korban, Asmoni mengatakan, kekerasan yang dialami oleh anaknya itu dilakukan pelaku pada tanggal 13 Agustus 2017 lalu, tepatnya di rumah suaminya yakni di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.

“Anak saya mengalami luka lebam pada lengan kanan-kiri dan pahanya,” kata Asmoni, orang tua korban sekaligus mertua pelaku di Mapolres Sumenep, Kamis (31/8/2017).

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut berawal saat pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Melihat hal itu, korban mencoba bertanya kepada suaminya sekaligus menyarankan agar tidak lagi mengkonsumsi miras karena sangat merugikan kesehatan. Namun, peringatan tersebut malah dijawab dengan pukulan dengan menggunakan tangan kosong.

Setelah kejadian tersebut, ia mengaku sengaja tidak langsung melaporkan tindakan menantunya itu ke aparat penegak hukum. Dengan harapan, bidik rumah tangga yang baru dibina selama dua bulan itu tidak hancur dengan cara melakukan mediasi secara kekeluargaan. Namun ternyata, usaha mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil dan sang suami tetap melakukan kekerasan.

“Kayaknya sudah menjadi karakter jadi tidak bisa dirubah. Selain itu, kami juga mendengar dari tetangga disana, anak saya sudah mendapat perlakuan kasar sejak masih tunangan,” ungkap Asmoni.

Ia berharap, aparat kepolisian dapat memproses kasus ini dengan adil sesuai Undang-undang yang berlaku. Meski pelaku merupakan anggota kepolisian namun hukum harus tetap ditegakkan.

“Sebagai orang tua, saya tidak rela anak saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap Polres bersikap adil dan menerapkan Undang-undang tentang KDRT,” pintanya.

Sementara, Waka Polres Sumenep, Kompol Sutarno saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim.

“Terkait laporannya, sudah ditangani Satreskrim,” ujar Waka Polres Sumenep, Kompol Sutarno.

Namun, ia mengaku akan mencoba melakukan meditasi dulu antar dua keluarga untuk dicarikan jalan keluar. Sebab, persoalan tersebut merupakan masalah internal dalam keluarga.

“Itu persoalan keluarga. Untuk sementara kami akan lakukan mediasi dulu,” ujar Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno. (Ozi)

Comment