Direksi Baru PT Sumekar Diisi Orang PKB, Apakah Ini Masuk Unsur KKN???

News Satu, Sumenep, Kamis 17 Januari 2019- Pengangkatan direksi baru di PT Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BMUD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) terus mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Pasalnya, dua jabatan direksi diisi oleh duet politisi dari PKB Sumenep, yakni direktur utama dijabat oleh Moh. Syafi’i, mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa, dan Direktur Pelaksana, dijabat oleh Ahmad Zainal Arifin, yang saat ini masih tercatat sebagai Caleg PKB DPRD Provinsi Jawa timur.

Bahkan, ada sejumlah elemen masyarakat menilai jika pengangkatan dua Direktur tersebut bisa masuk pada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena orang yang diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Pelaksana PT Sumekar merupakan kader dari PKB, dan salah satunya merupakan Calon Legislatif (Caleg) Propinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019.

“Entah itu sudah mengundurkan diri atau tidak, tapi kesannya tidak bagus. Karena kedua orang tersebut merupakan kader dari PKB, satu mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa, dan satunya adalah Caleg,” ujar Ketua Sutrisno, Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep, Kamis (17/1/2019).

Ia mengatakan, seharusnya dalam pengangkatan Direksi baru PT Sumekar yang dalam hal ini mengelola transportasi laut, Bupati Sumenep lebih mengedepankan kepentingan masyarakat kepulauan. Bukan malah mengedepankan kepentingan politiknya.

“Bukan malah mengedepankan kepentingan politiknya dengan menempatkan kader PKB di jabatan sebagai Direktur. Melainkan harus mengedepankan kepentingan masyarakat kepulauan agar mendapatkan transportasi yang benar-benar layak, nyaman dan aman,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Sutrisno Aktivis PMII Sumenep ini, pihaknya akan melakukan kajian terhadap pengangkatan dua Direktur PT Sumekar yang semuanya merupakan kader dari PKB.

“Kami masih mau melakukan kajian, baik secara hukum apa ada unsur KKN atau tidak. Selain itu, kami juga akan melakukan kajian dalam persyaratan administratifnya untuk menjadi Direktur, apakah dibolehkan pengurus Partai atau Caleg dibolehkan atau tidak,” ucapnya.

Status pencalegan Zainal hingga kini belum jelas. Meski mengaku sudah mengundurkan diri, namun fakta hukumnya belum ada. Selain itu, secara aturan tetap beresiko hukum karena dia mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Jika demikian dia  berpotensi  melanggar peraturan KPU yang bisa dikenakan sangsi. (Roni)

Komentar