DPRD SUMENEPHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

DPRD Sumenep Bahas Raperda Perlindungan Hukum Warga Miskin

254
×

DPRD Sumenep Bahas Raperda Perlindungan Hukum Warga Miskin

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Bahas Raperda Perlindungan Hukum Warga Miskin
DPRD Sumenep Bahas Raperda Perlindungan Hukum Warga Miskin

News Satu, Sumenep, Senin 22 Juli 2019- DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperd) tentang perlindungan hukum bagi warga miskin. Raperda tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat, terutama masyarakat tidak mampu ketika tersandung kasus hukum.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep Abrori mengatakan, selama ini muncul persoalan kasus-kasus hukum yang dialami masyarakat tidak mampu.

“tapi bantuan hukum dari pemerintah dalam rangka untuk mencari keadilan sangat minim,” katanya Senin (22/7/2019).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep ini, pada dasarnya pihaknya merencanakan Raperda perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu sudah cukup lama, namun baru bisa terealisasi pada tahun ini. Untuk merampung raperda ini, legislatif sudah kerjasama dengan salah satu universitas dalam rangka kajian akademik terhadap raperda tersebut.

“Pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakatnya dari sisi hukum ketika butuh bantuan hukum. Sebab warga miskin juga ingin mendapatkan perlakuan yang sama terutama saat tersandung masalah, ada yang mendampingi,” tandansya.

Sementara, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengapresiasi adanya raperda perlindungan hukum bagi warga miskin yang digagas oleh dewan. Karena semua warga termasuk yang tidak mampu, berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pemkab melalui bagian hukum akan memberikan masukan rancangan di DPRD sambil lalu dilakukan pembahasan.

“Walaupun prakarsa dewan, kami juga memberikan sumbangsih atau masukan dalam raperda itu. Sehingga nantinya menjadi perda yang bisa memberikan sumbangsih yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Politisi PDI Perjuangan Sumenep ini.

Selama ini, bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu tidak ada, karena memang di APBD Sumenep tidak dianggarkan akibat tidak adanya cantolan regulasi.

“Tapi kalau bantuan hukum untuk ASN memang sudah ada,” tandasnya.

Ia menambahkan, nantinya akan ada anggaran khusus dari APBD Sumenep untuk perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu ketika raperda sudah tuntas.

“Kami pasti anggarkan khusus unutk pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” pungkasnya. (Nay)

Comment