News Satu, Sumenep, Rabu 18 Maret 2020- Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraaan dan Perlindungan nelayan. Hal itu dilakukan bentuk kepedulian para wakil rakyat terhadap para nelayan.
Menurut Subaidi Ketua Komisi II DPRD Sumenep, masyarakat di bumi sumekar ini, sebagian besar juga adalah nelayan. Oleh karena itu, harus ada regulasi yang jelas untuk melindungi para nelayan.
“Kami memang menginisiasi Raperda tersebut,” ujarnya, Rabu (18/3/2020).
Dalam Raperda ini akan mengatur perlindungan terhadap para nelayan, mulai dari adanya asuransi dan juga jaminan kesehatan dari BPJS.
“Di tengah kesibukan dan keterbatasan ekonomi, menjadi kecil kemungkinan mereka akan mendapatkan itu semua, tanpa adanya perlindungan,” tandansya.
Lanjut Politisi PPP Sumenep ini, denganh adanya Perda tentang Kesejahteraaan dan Perlindungan nelayan, maka Pemerintah Daerah harus benar-benar memperhatikan nasib para nelayan.
“Ketika regulasi sudah hadir, pemerintah tidak boleh menolak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan referensi dalam menyusun Raperda tersebut sebagai kajian akademik. Bahkan, Pihaknya sudah mengunjungi beberapa daerah yang telah menerapkan Perda masalah nelayan, seperti Badung, Bali dan Kota Surabaya.
“Semoga tidak ada kendala, tahun 2020 ini sudah terbentuk Perda tersebut,” pungkasnya. (Hasan)