News Satu, Sumenep, Sabtu 20 November 2021- Kabupaten Sumenep dipastikan sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten layak anak. Hal in setelah turun evaluasi dari Provinsi untuk segara dilakukan sosialisasi.
Hal tersebut diutarakan KH Sami’oddien, salah satu anggota Komisi IV DPRD Sumenep. Saat ini, perda tersebut sudah berada di Pemkab setelah turun hasil evaluasi dari pemrov Jatim.
“Alhamdulilah Kabupaten Layak Anak sudah turun hasilnya tinggal sosialisasi,” katanya, Sabtu (20/11/2021).
Perda tersebut sebagai payung hukum dalam mengatasi persoalan lingkungan ramah anak. Maka, dengan adanya perda ini bukan saja hanya jadi kertas putih tetapi betul didukung semua pihak khusus pemkab Sumenep.
“Saya berharap perda ini bukan hanya formalitas belaka tetapi yang terpenting implementasi serta dukungan pemkab melaluai anggaran,” ucapnya.
Meskipun, berapa kali kabupaten Sumenep menyandang prestasi kabupaten layak anak tetapi baru kali ini punya perda tersebut.
Sebelumnya, beragam dukungan dari aktivis perempuan mulai dari, lembaga Pelindungan anak, Kopri PMII ikut mendorong adanya perda ini.
Ia menambahkan, bahwa tidak ada perubahan soal izin dari draf perda kabupaten layak anak tetapi ada istilah penciptaan bahasa secara hukum. “Alhamdullah semua aman,” ujarnya.
Politisi PKB menegaskan bahwa raperda kabupaten layak anak akan dilakukan sosialisasi pada tangal 29 November. “Disosialisasikan oleh anggota Komisi IV di masing-masing Dapi,” pungkasnya.(Zalwi)