HEADLINENARKOBANEWSREGIONALSUMENEP

Edarkan Narkoba, Pria Gondrong Ini Ditangkap Polres Sumenep

226
×

Edarkan Narkoba, Pria Gondrong Ini Ditangkap Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Edarkan Narkoba, Pria Gondrong Ini Ditangkap Polres Sumenep
Edarkan Narkoba, Pria Gondrong Ini Ditangkap Polres Sumenep

News Satu, Sumenep, Senin 11 Maret 2019- Peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) terus marak terjadi. Bahkan, meski Polres Sumenep terus melakukan penangkapan, peredaran obat-obatan terlarang tersebut masih tetap bebas beredar. Untuk memberantasnya, Polres Sumenep terus melakukan razia dan mencoba menangkap jaringan pengedar narkoba.Terbukti, salah seorang pengedar narkoba berinisial AH asal Pamekasan berhasil ditangkap.

Tertangkapnya pengedar narkoba atas kerjasama dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Polisi. Kemudian, petugas dari Satreskoba Polres Sumenep, langsung melakukan penyelidikan dan mengintai AH yang memang telah dicurigai. Kemudian petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap AH di Jl. KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok Sumenep.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, langsung menangkap AH di Jl. KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok,” ujar AKP Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin (11/3/2019).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pria gondrong kelahiran 12 Januari 1981 ini, Polisi menemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor  ± 4,50 gram, dengan masing-masing poket berisi ± 3,58 gram, dan ± 0,92 gram, satu buah Hp Merk VIVO warna hitam, dan satu buah celana pendek merk Emba warna biru dongker.

“Barang bukti itu disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri, saat itu barang bukti dibungkus rokok  merk Sampoerna Mild warna putih,” tandasnya..

Kemudian AH langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini,” pungkasnya. (Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.