Edarkan Narkoba Warga Guluk-guluk Ditangkap Polres Sumenep

News Satu, Sumenep, Sabtu 11 Mei 2019- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti, Satuan Narkoba Polres Sumenep, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap WS (37) kelahiran Desa Bajur, Kecamatan Waru, Pamekasan ini, berawal dari informasi masyarakat jika akan transaksi narkoba. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap tersangka yang tinggal di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.

“Kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersangka,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (11/5/2019).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa tujuh (7) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,34 gram, 0,36 gram, 0,48 gram, 0,38 gram, 0,32 gram, 0,34 gram, 0,36 gram (berat keseluruhan ± 2,58 gram), satu (1) buah kotak tempat kaca mata warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, satu (1) plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, dua (2) buah potongan sedotan plastik warna bening sebagai sendok sabu, empat (4) buah pipet kaca, satu (1) buah korek api gas warna merah sebagai kompor, dan satu (1) buah Hp merk Samsung warna silver kombinasi hitam.

Baca Juga :  Setahun Izinnya Diblokir, PT KSB bersama LSM Datangi Kantor Kejaksaan

“Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, dan kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba ini,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nay)

Komentar