HEADLINENARKOBANEWSREGIONALSUMENEP

Edarkan Narkoba, Warga Kolor Sumenep Diamankan Polisi

6901
×

Edarkan Narkoba, Warga Kolor Sumenep Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Edarkan Narkoba, Warga Kolor Sumenep Diamankan Polisi
Edarkan Narkoba, Warga Kolor Sumenep Diamankan Polisi

News Satu, Sumenep, Rabu 23 Mei 2018- Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) terus marak terjadi. Menyikapi hal itu, Polres Sumenep terus melakukan penangkapan terhadap para pengguna maupun pengedara narkoba jenis sabu-sabu.

Alhasil petugas menangkap salah seorang terduga pengedar sabu-sabu berinisial JM (30) asal Bangkalan yang bertempat tinggal di Desa Kolor, Kecamatan Kota di Jalan Kampung Desa Matanair, Kecamatan Rubaru saat akan melakukan transaksi.

“Kami amankan tersangka saat akan melakukan transaksi narkoba di Desa Matanair,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Mukid, Rabu (23/5/2018).

Terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, lanjut mantan Kapolsek Lenteng Sumenep ini, berawal dari informasi masyarakat jika selama ini tersangka sering mengkonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan sepeda motornya, kami temukan satu bungkus rokok yang didalamnya berisi satu (1) poket/plastik klip kecil sabu-sabu dengan beratnya kurang lebih 0,50 gram,” terangnya.

Selain mengamankan barang bukti (BB) satu (1) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,50 gram, petugas juga mengamankan satu (1) buah Hp, satu (1) buah rokok warna putih sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu (1) unit sepeda motor.

“Demi kepentingan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya langsung kami amankan ke Polres Sumenep,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, selain itu JM bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ya ancaman hukumannya sekitar 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.