News Satu, Sumenep, Rabu 16 Agustus 2017- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi diperdakan. Hal itu menyusul dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan bersama antara kepala pemerintah dan pimpinan DPRD setempat, Rabu (16/8/2017).
Berdasarkan pantauan di lokasi, pengesahan Raperda yang menjadi inisiatif legislatif tersebut sempat diwarnai interupsi dari ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D). Namun, pelaksanaan rapat Paripurna tetap dilanjutkan dengan agenda laporan hasil pembahasan Pansus dan penandatanganan kesepakatan bersama.
Ketua DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma, mengatakan, pembentukan Perda tentang hak keuangan anggota dewan tersebut sebagai respon atas keluarnya Peraturan Pemerintah nomer 18 tahun 2017. Untuk dijadikan pijakan hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan amanah yang terkandung dalam PP tersebut.
“Pemerintah sudah menerbitkan aturan tentang hak keuangan DPRD ini yakni PP nomor 18 tahun 2017. Jadi Perda ini sebagai pijakan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan,” ujarnya.
Politisi PKB ini menambahkan, dalam PP nomor 18 tahun 2017 memang diatur tentang kenaikan tunjangan yang akan diterima oleh pimpinan dan anggota dewan. Namun, dalam Perda yang baru disepakati tersebut tidak dicantumkan besaran nominal yang akan diperoleh para legislator dalam setiap bulannya.
“Untuk angka pastinya nanti dari Pemkab. Melalui peraturan yang diterbitkan oleh Bapak Bupati,” jelasnya.
Sementara, Bupati Sumenep, A Busyro Karim, mengatakan, Perda tentang hak keuangan yang akan diterima pimpinan dan anggota dewan memang perlu untuk dibentuk. Untuk menyelaraskan dengan PP yang telah diterbitkan oleh Presiden.
“Perda tentang keuangan ini memang harus ada. Untuk menyesuaikan dengan PP,” ujar Bupati Busyro.
Disinggung terkait akan membengkaknya anggaran belanja pegawai sebagai dampak ditetapkannya Perda tersebut, Bupati dua periode ini akan melakukan kajian dan penghitungan terkait besaran gaji yang akan diterima legislator.
“Kita akan perhitungan dulu. Yang jelas pasti akan menyesuaikan dengan kekuatan daerah,” imbuhnya. (Ozi)
Comment