News Satu, Sumenep, Selasa 16 Juni 2020- Pandemi Virus Corona atau Covid-19 masih mewabah hingga berdampak pada pembatalan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH). Bahkan, sebagian CJH yang sudah melunasi uang pelunasan haji mengajukan pengembalian pelunasan Calon Jamaah Haji ke Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasi Pemberangkatan Haji dan Umroh Kemenag Sumenep, Moh. Rifaie Hasyim mengatakan, sudah terdapat tiga orang CJH yang telah mengajukan pengembalian uang pelunasan haji.
“Sampai sekarang sebanyak tiga orang telah mengajukan pengembalian uang pelunasan dan kita sudah proses,” ujar Rifaie Hasyim Kasi PHU Kemenag Sumenep, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, proses pengajuan pengambilan uang itu, seperti yang sudah tertuang dalam Keputusan Kemenag (KMA) pusat, nomor 4 tahun 1994, bahwa uang itu bisa dicairkan ke tabungannya terhitung sembilan hari setelah pemohon mendapatkan surat.
“Pemohon akan mendapat surat terhitung sembilan hari setelah waktu diajukan,” terangnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa, Calon jamaah yang ingin menggunakan uang pelunasan berkaitan dengan kondisi masa pandemi Covid-19, bisa secara langsung mendatangi Kantor Kemenag Sumenep dengan membawa beberapa persyaratan.
“Persyaratannya Foto Copy KTP, Fito Copy tabungan haji sekaligus membawa yang asli untuk di tunjukkan,” pungkasnya. (Hasan)
Komentar