HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Galian C Ilegal Marak, Kontra’SM Menilai Lemahnya Pemangku Kebijakan

×

Galian C Ilegal Marak, Kontra’SM Menilai Lemahnya Pemangku Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Galian C Ilegal Marak, Kontra’SM Menilai Lemahnya Pemangku Kebijakan
Galian C Ilegal Marak, Kontra’SM Menilai Lemahnya Pemangku Kebijakan

News Satu, Sumenep, Sabtu 8 April 2023- Maraknya Galian Golongan C (Galian C) ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus dikeluhkan warga. Bahkan, Pemerintah atau pemangku kebijakan terkesan membiarkan Galian C ilegal tersebut.

Menyikapi hal itu, Direktur Komisi perlindungan hukum & pembelaan hak-hak Rakyat (Kontra’SM) Zamrud Khan angkat bicara. Menurutnya, Rusaknya Ekosistem Lingkungan dan Infrastruktur akibat Galian C merupakan Potret Fenomena Lemahnya Penindakan oleh para pemangku kebijakan terutama Pemkab Sumenep.

“Sudah Jelas bahwa itu berdampak Negatif terhadap Tempat Kediaman warga sekitar karena adanya Galian C dan di perkuat lagi adanya keluhan dari Masyarakat yang disampaikan ke Media,” katanya, Sabtu (8/4/2023).

Keluhan seperti itu bukan malah menunggu laporan tertulis dari warga, melainkan SDA harus langsung melakukan kroscek.

“Bukan Masyarakat yang justru menjadi korban akibat Pembiaran disuruh melapor ke Berwajib,” tandasnya.

Pada Prinsipnya jika bagian SDA Setkab Sumenep maupun DPRD Sumenep harus mengawal Kepentingan masayrakat dengan melakukan investigasi atau turun langsung ke lapangan. Selain itu, mendampingi masyarakat untuk melapor agar memiliki Dasar Hukum yang Kuat.

“Bukan malah hanya disuruh melapor ke Berwajib saja, makna Berwajib Apa dan Siapa ? Itu tidak jelas. Apakah SDA dan DPRD tidak masuk bagian itu ?,” tukasnya.

Lanjut Zamrud Khan, dirinya menilai Pengrusakan Alam dan atau Galian C yang ilegal ini merupakan Kejahatan terstruktur, artinya kejadian itu tampak jelas dan terang-terangan, andaikata minimal ada Patroli Gabungan Sat Pol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas Terkait setiap minggu saja maka intensitas kegiatan maupun Kerusakan Alam akan semakin kecil dampaknya.

“Kasihan Rakyat Mas, apalagi DPRD-nya Tutup mata dan Telinga,” sembari mengakhiri sebagai closing statmentnya ke News satu.

Sementara,  Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Sumenep, Ernawan Utomo mengatakan, jika galian C di daerah tersebut ilegal, bisa segera dilaporkan ke pihak berwajib.

Kendati demikian, dia meminta untuk melaporkan bahwa beberapa rumah di Desa Kasengan, Kecamatan Manding itu nyaris rusak akibat galian C ilegal, maka harus memiliki argumentasi dan alibi yang kuat.

“Monggo dilaporkan kepada yang berwajib kalo galian C tersebut illegal. Bahwa rumah di Kasengan nyaris roboh akibat galian C tolong argumentasinya atau alibi haruss kuat,” pungkasnya. (Roni)

Comment