HEADLINENEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

Gandeng Bea Cukai Madura, Satpol PP Sumenep Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Teknologi Digital

1903
×

Gandeng Bea Cukai Madura, Satpol PP Sumenep Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Teknologi Digital

Sebarkan artikel ini
Gandeng Bea Cukai Madura, Satpol PP Sumenep Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Teknologi Digital
Gandeng Bea Cukai Madura, Satpol PP Sumenep Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Teknologi Digital

News Satu, Sumenep, Rabu 23 Oktober 2024- Pemerintah Kabupaten (Pemmkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memperkuat upaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan langkah inovatif.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah setempat memperkenalkan aplikasi pelaporan rokok ilegal berbasis digital yang dikenal dengan Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg). Inisiatif ini merupakan langkah baru dalam memperketat pengawasan distribusi rokok tanpa cukai di seluruh wilayah Sumenep.

Dalam rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bintek) yang digelar di Aula Kantor Satpol PP Sumenep, Siroleg diperkenalkan secara resmi kepada tim pengumpul informasi rokok ilegal yang dibentuk melalui SK Bupati Sumenep. Bintek ini dihadiri oleh narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Andy Saputra, dan Moh. Hendra Asmara, yang memberikan wawasan seputar pengawasan barang kena cukai.

Siroleg dirancang untuk memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal dengan mudah dan cepat. Aplikasi ini dinilai sebagai terobosan dalam mempercepat pengumpulan informasi yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, menjelaskan bahwa aplikasi ini tidak hanya memperkuat peran Satpol PP, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga wilayahnya dari peredaran barang ilegal.

“Siroleg memungkinkan pengumpulan informasi lebih cepat dan akurat, sehingga penindakan bisa dilakukan dengan tepat waktu. Kami berharap dengan adanya teknologi ini, pengawasan terhadap rokok ilegal bisa lebih efektif dan efisien,” ujar Nurus, Rabu (23/10/2024).

Sementara, Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengungkapkan bahwa kerjasama dengan Bea Cukai merupakan langkah strategis dalam menangani masalah rokok ilegal. Dengan Satpol PP sebagai pengumpul informasi dan Bea Cukai sebagai pihak yang menindaklanjuti, keduanya bersinergi untuk menekan kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar kesehatan. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan peredaran rokok ilegal di Sumenep bisa ditekan seminimal mungkin,” ujar Wahyu.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi sumber dana penting yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di daerah penghasil tembakau seperti Sumenep.

“Pendapatan dari cukai rokok yang sah disalurkan kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam melaporkan rokok ilegal melalui Siroleg sangat membantu memperkuat pembangunan di Sumenep,” pungkasnya. (Robet)

Comment