“Setelah ditunjukan keduanya mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka AG,” paparnya.
Kemudian, sambungnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AG sekira pukul 16.30 wib di rumahnya.
“Setelah dilakukan introgasi, AG mengakui bahwa sebelumya telah menjual sabu kepada tersangka HW dan YK,” tandasnya.
Selanjutnya semua tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Widi.
Untuk diketuai, BB yg berhasil diamankan dari tersangka YK berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,60 gram, 1 unit HP merk Samsung warna Gold, 1 unit HP merk Nokia warna Biru.
Dan BB milik HW berupa 1 unit HP merk OPPO warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy No.pol: M-2507-TG.
Sedangkan BB milik AG berupa 1 unit HP merk Samsung warna putih, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca dan uang tunai sebesar Rp. 200.000. (Hasan)
Comment