News Satu, Sumenep, Sabtu 14 Desember 2019- Kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, MAY asal Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tertangkapnya MAY ini berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Polres Sumenep, langsung melakukan penyelidikan.
“Kami melakukan pemantauan di sekitar SMP Negeri 1 Rubaru, dan ada seorang pria yang gelagatnya mencurigakan. Kemudian kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut,” terang AKP Widiarti, Sabtu (14/12/2019).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan Barang Bukti (BB) 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram, sobekan plastik warna bening dan Sobekan kertas Aluminium foil rokok warna emas sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Surya Gudang Garam sebagai tempat menyimpan sabu dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih bersilikon.
“Tersangka langsung kami amankan ke Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Halim)
Comment