News Satu, Sumenep, Selasa 26 September 2017- Oknum satpam yang bertugas di pasar Anom Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan petugas Satreskoba Polres setempat karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat total 1,71 gram.
Oknum satpam tersebut diketahui bernama Rendy Handian Putra, warga Perum Sumekar Asri, Jalan Candana Gg. III, Desa Kolor, Kecamatan Kota.
“Tersangka diamankan petugas di areal terminal Arya Wiraraja, Desa Kolor,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (26/9/2017).
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di areal terminal Arya Wiraraja. Melihat hal itu, polisi langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap tersangka. Pada lipatan celana bagian bawah sebelah kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa gulungan isolasi warna hitam yang di dalamnya berisi 3 (tiga) kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” ungkap Suwardi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (tiga) kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,74 gram, 0,50 gram, 0,47 gram dengan total keseluruhan ± 1,71 gram, sobekan Isolasi warna hitam sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih No. Pol: M-3434-XB
“Pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ozi)
Comment