News Satu, Sumenep, Senin 25 April 2022- Rekomendasi tentang penghentian penambangan Phospat atau Fospat yang dikeluarkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Akhir Tahun Anggaran 2021.
Nampaknya mendapatkan Apresiasi dari Pegiat Lingkungan, Kiai A. Dardiri Zubairi. Bahkan, Kiai A. Dardiri Zubairi yang juga Wakil Ketua PCNU Sumenep ini mengatakan, Rekomendasi ini menunjukkan bahwa DPRD senafas dengan suara rakyatnya, sama sama tidak menghendaki industri ekstraktif (industri keruk), seperti penambangan fosfat yang isunya santer mau masuk Sumenep, bahkan sudah ada yang memperoleh ijin.
“Meski rekomendasi ini sifatnya tidak mengikat, tapi ini hasil keputusan politik yang jika tidak diindahkan akan menurunkan ligitimasi Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya Bupati Achmad Fauzi sendiri,” katanya, Senin (25/4/2022).
Beliau menambahkan, nanti pembahasan Raperda RTRW yang memperluas konsisi lahan penambangan fosfat dari 8 menjadi 18 kecamatan harus mengacu pada rekomendasi ini, menolak dengan tegas segala aktivitas industri ekstraktif yang bisa merusak lingkungan dan mengancam ketersediaan air, situs -situs keramat seperti buju’ dan juga keberlangsungan lingkungan bagi anak cucu di masa depan.
“Sudah jelas, Rekomendasi dari Pansu DPRD Sumenep atas LKPJ Bupati Sumenep tahun anggaran 2021,” tandasnya.
Draft Rekomendasi Pansus DPRD Sumenep Atas LKPJ Bupati tahun anggaran 2021
Komentar