News Satu, Sumenep, Jumat 26 Oktober 2018- DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), mengancam Herman Dali Kusuma untuk mencabut surat gugatannya di Pengadilan Negeri setempat. Sebab jika tidak dicabut, maka Herman DK akan dicabut keanggotaannya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menyikapi hal itu, Herman Dali Kusuma, melalui kuasa hukumnya Deki Irawan, SH langsung mendatangi Pengadilan Negeri Sumenep untuk mencabut laporan atau gugatannya yang ditujukan kepada DPC PKB Sumenep, DPW PKB, dan DPP PKB.
“Hari ini saya sudah mencabut gugatan tersebut,” kata Herman Dali Kusuma, Ketua DPRD Sumenep, Jumat (26/10/2018), sambil menunjukkan surat pencabutannya.
Lanjut Politisi PKB Sumenep ini, alasan dirinya mencabut surat gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Sumenep, merupakan sebagai bentuk kepatuhannya kepada Partainya dan komitmen yang dibangun dalam rapat pleno di internal PKB Sumenep, pada Kamis (25/10/2018).
“Saya memang diberi opsi untuk mencabut gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Sumenep, dan hari ini sudah saya lakukan. Jadi sudah tidak ada persoalan lagi antara dirinya dengan DPC PKB Sumenep,” tandasnya.
Selain itu, Herman juga berjanji akan membacakan surat dari Fraksi PKB pada sidang paripurna nanti. Hal itu merupakan salah satu komitmennya dengan DPC PKB Sumenep.
“Pasti saya bacakan nanti, jika ada agenda sidang paripurna,” tukasnya.
Disinggung kenapa menggugat partainya, Herman Dali Kusuma menjawab itu merupakan bentuk pembelaan dirinya. Sebab, sejak ada Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua DPRD Sumenep dari DPP PKB, Herman mengaku tidak pernah diberi alasan yang jelas.
“Saya tidak tahu, apa salah saya sebenarnya pada DPC,” ucapnya.
Lalu di pemberitaan muncul, bahwa dirinya tidak bisa menjalankan tugas partai, yakni masalah tidak terbitnya Surat Keputusan (SK) pembentukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep. Padahal, selama ini tidak pernah ditanyakan kepada dirinya (Herman Dali Kusuma, red). baca selengkapnya
Comment