News Satu, Sumenep, Jumat 12 Juni 2020- Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang merupakan salah satu bentuk Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Republik Indonesia (RI), melalui Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah tersalurkan di beberapa Desa.
Namun dari berbagai program Bantuan Sosial dimasa pandemi ini masih banyak masyarakat yang belum bisa mengerti dari banyaknya Bansos itu dibedakan untuk kegunaan apa saja.
“BSP itu didalamnya ada program Beras Miskin (Raskin), yang berubah menjadi Beras Sejahtera (Rastra), dan berubah lagi menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ada pada tahun 2019 kemarin, berubah lagi menjadi Program Sembako tahun 2020,” ungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Moh. Iksan, Jumat (12/6/2020).
Menurutnya, ada Bantuan Sosial Tunai (BST), ada BSP, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bermacam bantuan lainnya dari Kemensos.
“Kalau Program Sembako diawal Januari 2020 itu nilainya 120 ribu, bulan Februari bertambah menjadi 150 ribu. Kemudian, mulai bulan Maret berubah menjadi 200 ribu per- Keluaga Penerima Manfaat (KPM),” katanya.
Sementara mekanisme dalam realisasi bantuan itu, menurut Iksan, tiap penerima Bansos akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), setiap bulannya mendapatkan bantuan uang sebesar 200 ribu untuk pembelian sembako.
“Pembelian sembako ini di e-Warung atau agen yang ditunjuk Dinsos, utamanya yang terdekat dengan KPM tersebut. Kalau orang kalimo’ok ya belinya di Kalimo’ok, jangan ke Kalianget,” bebernya.
Uang 200 ribu tersebut, bisa dibelanjakan seperti sumber karbohidrat (Beras, jagung, dan sebagainya). Sumber protein hewani, (telur, daging, dan sebagainya). Sumber nabati, (kacang-kacangan, tahu, tempe, dan sebagainya). Serta sumber mineral vitamin, (buah-buahan, dan sebagainya).
“Jadi 200 ribu itu bisa dibelanjakan beras saja boleh, beras dan telur boleh, tapi nilainya tidak boleh lebih 200 ribu,” paparnya.
Ia menambahkan, jika agen terdekat atau e-Warung belum bisa menyediakan konsumsi atau barang yang bagus, bisa saja KPM tersebut membelanjakan ke tempat yang lain sesuai dengan keperluan KPM sendiri.
Agar Bansos merata kepada orang yang tidak mampu, Iksan meminta, KPM yang sudah dapat BSP atau PKH, tidak boleh menerima BST.